Tiga Pelaku Begal Sepeda Motor di Medan Tuntungan Berhasil Diamankan Polisi

Tiga Pelaku Begal Sepeda Motor di Medan Tuntungan Berhasil Diamankan Polisi

SHARE

Medan – Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan tiga orang remaja laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/365/IX/2025/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 6 September 2025 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Korban dalam kasus ini adalah RZ (anak kandung pelapor Lina Wati, 51), warga Jalan Pasar Blok LK III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. RZ menjadi korban pembegalan saat melintas di dekat Hotel Helvicona, Jalan Bunga Pancur, Simpang Selayang, Jumat (5/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut laporan, RZ dihentikan dua orang tak dikenal yang menggunakan senjata tajam dan fisbol. Para pelaku menyerang korban dan rekannya JP hingga keduanya melarikan diri meninggalkan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya. Sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur para pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tuntungan. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Omrin Sialagan, S.H. segera melakukan penyelidikan, olah TKP, dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FD (di bawah umur) pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Kwala Bekala Medan. Saat diinterogasi, FD mengakui perbuatannya bersama dua rekannya berinisial JP (14) dan EG (16).

Pengembangan kasus berlanjut. Pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan JP dan EG di Kecamatan Pancur Batu. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kepada polisi, JP dan EG mengaku terlibat dalam aksi begal dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian, yang ditemukan di sebuah rumah kosong di Kecamatan Medan Selayang. Barang bukti langsung diamankan bersama para pelaku.

Barang Bukti yang Disita

  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5804 AAM

  • 1 unit handphone Infinix

  • 1 unit handphone iPhone

  • 1 unit handphone Samsung A15

Langkah Kepolisian

Ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyerahkan para pelaku yang masih di bawah umur kepada penyidik pembantu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(TI/Edison Manullang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *