
Medan – Diduga praktik pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan,tepatnya di Jalan Pelita I Sidorame Barat,kecamatan Medan Perjuangan, kini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga telah menjadi “permainan berani” yang terang-terangan menantang hukum.
Sejumlah bangunan megah berdiri kokoh di berbagai titik strategis kota tanpa mengantongi izin resmi. Ironisnya, proyek-proyek tersebut tetap berjalan mulus tanpa penyegelan atau tindakan tegas dari aparat berwenang.
Pantauan investigasi di lapangan menemukan tidak adanya papan informasi PBG di lokasi pembangunan—sebuah kewajiban mutlak sesuai aturan. Namun aktivitas konstruksi tetap berlangsung siang dan malam, seolah-olah kebal terhadap pengawasan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan potensi “main mata” antara oknum tertentu dengan pihak pengembang. Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola kota.
Warga sekitar mulai resah. Selain mengganggu lingkungan, bangunan tanpa izin berisiko tinggi terhadap keselamatan publik. “Kalau roboh atau terjadi kebakaran, siapa yang tanggung jawab? Jangan sampai nyawa jadi taruhan,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Lebih jauh, keberadaan bangunan ilegal ini juga berpotensi merugikan pendapatan daerah. Pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga hilang tanpa jejak.
Sorotan tajam kini mengarah ke Pemerintah Kota Medan dan instansi teknis terkait yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Publik mempertanyakan: apakah aparat tidak tahu, atau justru pura-pura tidak tahu?
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai status bangunan-bangunan tersebut. Desakan publik pun semakin kuat: lakukan penyegelan, audit perizinan, dan usut tuntas dugaan permainan di balik maraknya bangunan tanpa PBG yang Resmi.
Jika hukum tumpul ke atas, maka kepercayaan publik yang akan runtuh.
(TI/Edison Manullang)






